Dizaman sebelum Pemerintah Hindia Belanda di Daerah Dairi telah ada struktur Pemerintahan yang dikenal
dengan Pemerintahan Dairi dikendalikan oleh Raja Ikuten/Takal Aur/Suak Dan
Partaki.
Semasa Pemerintahan Hindia Belanda,
Raja Ikuten Takal Aur sama kedudukannya dengan Kepala Negeri, Pertaki sebagai
kepala kampung dimana Raja Ikuten, Takal Aur, Suak maupun Partaki adalah
sama-sama Kepala Pemerintahan merangkap Raja Adat.
Daerah Dairi dulunya sangat luas,
meliputi 5 (lima) Suak yang disebut pula dengan istilah “Aur” terdiri dari :
1.
Suak/Aur Pegagan dan Karo Kampung, meliputi :
2.
Silalahi, Paropo, Tongging ( Sitolu Huta ), Pegagan Jehe
dan Tanah Pinem.
3.
Suak/Aur Keppas, meliputi :Sitellu Nempu, Parbuluan,
SiempatNempu, Lae Luhung/Lae Mberen dan Siimapungga-pungga
4.
Suak/Aur Simsim, meliputi :Kerajaan, Siempat Rube, Salak,
Sitellu Tali Urang Jeh, Sitellu Tali Urang Julu dan Manik;
5.
Suak/Aur Sienem Koden, meliputi :Sienem Koden, Mandaumas
dan Barus;
6.
Suak/Aur Boang, meliputi :Simpang Kanan, Lipat Kajang,
Singkil Simpang Kiri, Beleggen, Gelombang dan Runding.
Pemerintahan Belanda dimulai
semenjak wafatnya Alm. Raja Sisingamangaraja XII tgl. 17 juni 1970 yang
ditembak Belanda ata perintah Komandan Batalion Marsuse, Kapten Kristopel di
Ambalo Sienem Koden. Sebelumnya Raja Sisingamangaraja semasa hidupnya hijrah ke
Daerah Dairi untuk meneruskan perjuangannya, berhubung karena Bakkara dan
Daerah Toba seluruhnya telah dibakar habis oleh Belanda sehingga tidak mungkin
lagi ada tempat bertahan Raja Sisingamangaraja XII di Tapanuli Utara, maka
beliau pindah ke Dairi di wilaah simsim, yang diterima oleh Raja-Raja Adat
disana.
Setelah Kolonial Belanda menguasai
Daerah Dairi, maka Daerah Dairi menjadi suatu Onderafdeling yang dipimpin oleh
Cotroleur Der Dairi Landen (Bangsa Belanda) dan seorang Demang (bangsa
indonesia), disebut dengan Demang Der Dairi landen.
Onderafdeling Dairi dibagi dalam 3
(tiga) Onder District, yaitu :
1.
Onder District Van Pakpak
2.
Onder District Van Simsim
3.
Onder Distrik Van Karo Kampung
Pada masa pendudukan Jepang tgl.
23 Maret 1942 Pemerintahan di Dairi pada umumnya tidak berobah hanya saja
istilah Nama jabatan dirobah yaitu :
·
Demang diganti menjadi Guntyo
·
Asisten Demang diganti menjadi Huku Guntyo
·
Kepala Negeri diganti menjadi Bun Dantyo
·
Kepala Kampung/Desa diganti menjadi Hutyo
Semenjak kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945 hingga Tahun 1965, Masyarakat Dairi turut mengambil
bagian dan bahu membahu dengan masyarakat lainnya untuk membela Kemerdeekaan
Bangsa dan Negara yang baru diproklamasikan itu. Dan perwujudannya adalah
pengaturan Pemerintah di Kota Sidikalang disusunlah Komite Nasional tahun
1946/1947 sebagai realisasi dari UU No. 1 Tahun 1945 tgl. 23 September 1945.
Pada tanggal 6 juli 1947 oleh Dr.
Ferdinand Lumban Tobing Residen Tapanuli dalam menghadapi Agressi I Belanda
membagi Tapanuli menjadi beberapa Kabupaten antara lain :
·
Kabupaten Dairi
·
Kabupaten Toba Samosir
·
Kabupaten Humbang, dan
·
Kabupaten Silindung
Berdasarkan surat Residen
Tapanuli tgl. 12 september 1947 Nomor : 1526 ditetapkan PAULUS MANURUNG menjadi
Bupati pertama di Dairi terhitung mulai tgl. 1 oktober 1974. Kabupaten Dairi
dibagi menjadi 3 Kewedanaan yaitu :
1.
Kewedanaan Sidikalang meliputi Kec. Sidiklang dan Sumbul
2.
Kewedanaan Simsim meliputi Kec. Kerajaan dan salak
3.
Kewedanaan Karo Kampung meliputi Kec. Tigalingga dan
Tanah Pinem.
Pada tgl. 10 Desember 1949
Pemerintah Kabupaten Dairi diciutkan dari 12 Kecamatan menjadi 8 kecamatan
yaitu :
1.
Kecamatan Sidikalang
2.
Kecamatan Sumbul
3.
Kecamatan Silimapungga-pungga
4.
Kecamatan Siempat Nempu
5.
Kecamatan Tigalingga
6.
Kecamatan Salak
7.
Kecamatan Kerajaan
8.
Kecamatan Tanah Pinem
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948,
semua Kabupaten yang tersebut pada Agressi I dan II di keresidenan Tapanuli
dilebur, sehingga Kabupaten Dairi yang terbentuk pada tanggal 1 Oktober 1947
bergabung kembali menjadi bagian dari Tapanuli Utara dengan ibukotanya
Tarutung. Sejak tanggal. 1 April 1950 delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten
Dairi menjadi bagian Tapanuli Utara.
Sesuai dengan UU No. 4/perpu tahun
1964 tgl. 13 Februari 1964 yang berlaku surut mulai tgl. 1 januari 1964
menghunjuk R. M. Aritonang sebagai Pejabat Bupati KDH Tingkat II Dairi dengan
dengan tugas mempersiapkan Pembentukan DPRD dan pemilihan Bupati KDH Tk. II
Dairi yang definitip. Berdasarkan UU No. 4/perpu tahun 1964 ditetapkanlah DPRD
Kabupaten Dati II Dairi dengan jumlah anggota 20 orang. Dan kemudian
dilaksanakan pemilihan Bupati KDH Tk. II Dairi, yang mendapat suara terbanyak
adalah Raja Nembah Maha yang sekaligus diangkat menjadi Bupati KDH Tk. II Dairi
dan Sekwilda adalah Wal Mantas Habeahan.
Peresmian Kabupaten Daerah Tingkat
II dairi menjadi Daerah Tingkat II Otonom dilakukan oleh Gubernur Sumatera
Utara pada tanggal. 2 Mei 1964 bertempat di Gedung Nasional Sidikalang.
Penyelenggaraan Pemerintah di
Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi didasarkan pada UU No. 15 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi terhitung mulai tgl. 1 Januari 1964.
Dengan pembagian Wilayah Kecamatan yaitu :
1.
Kecamatan Sidikalang ibukotanya Sidikalang
2.
Kecamatan Sumbul ibukotanya Sumbul
3.
Kecamatan Tigalingga ibukotanya Tigalingga
4.
Kecamatan Siempat Nempu ibukotanya Bunturaja
5.
Kecamatan Salak ibukotanya Salak
6.
Kecamatan Silimapungga-pungga
7.
Kecamatan Tanah Pinem ibukotanya Kutabuluh
8.
Kecamatan Kerajaan ibukotanya Sukaramai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar